Header Ads

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK


Para ilmuwan Barat tidak pernah menyebutkan dan memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia. Para ilmuwan tidak mencatat pemikiran yang dihasilkan oleh kaum muslimin selama 500 tahun dan dikenal sebagai the great gap. Sejarah pemikiran ekonomi Islam terbagi dalam empat fase, yaitu :
Fase Pertama; Fase Pembangunan (Abad VI-XI/ Abad 1-V H)
Fase Kedua, Fase Cemerlang (Abad XI-XV)
Fase Ketiga, Fase Kemunduran (Abad XV-XX/1446-1932M)
Fase Keempat, Fase Institusionalisasi atau Pembangunan Kembali


FASE 1

1.Zaid bin Ali (sebelum 80H/738 M)
Zaid Bin ʻAlī memiliki pandangan bahwa uang akan menghasilkan sesuatu melalui perniagaan.      Oleh sebab itu pandangannya terhadap transaksi jual beli secara kredit dengan harga lebih tinggi adalah sah karena yang terpenting adalah terwujudnya saling riḍā diantara kedua belah. Ia hanya menganggap bahwa keuntungan dari penjualan secara beransur merupakan murni bagian dari perniagaan dan tidak termasuk ribā dan merupakan jawaban dari permintaan pasar.

2. Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
Salah satu pemikirannya adalah tentang salam, yaitu bentuk transaksi dimana pihak penjual dan pembeli setuju bila barang akan dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. murābaḥah adalah penjualan dengan margin dari harga beli yang disepakati dengan beberapa tambahan demi menciptakan keadilan. Dalam isu wakaf, Abu Hanifah berpendapat bahwa benda wakaf masih tetap milik wāqif. Wakaf dan pinjam meminjam memiliki kedudukan yang sama, jadi benda wakaf dapat dijual, diwariskan dan di hadiahkan kepada pihak lain, kecuali wakaf untuk masjid dan wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat dan wakaf yang di ikrarkan. Pemikiran Abu Hanifah terhadap zakat membawa konsep yang masih digunakan sehingga saat ini, yaitu mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak. Orang yang berhutang tidak diwajibkan membayar zakat jika hutangnya lebih banyak daripada harta yang dimiliki.

3.Abu Yusuf (113-182H/731-798M)
Dalam perpajakan Abu Yusuf  telah memberikan  prinsip-prinsip tentang  kesanggupan membayar, pemberian  waktu yang longgar  bagi  pembayar pajak, dan sentralisasi  pembuat  keputusan dalam  administrasi  pajak. Abu Yusuf  juga menghasilkan  pemikiran tentang harga, yaitu pengendalian harga. Penguasa dilarang menetapkan harga, karena penentuan harga didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran.  Keuangan publik juga merupakan hasil pemikiran Abu Yusuf yaitu tentang cara memperoleh sumber-sumber perbelanjaan untuk pembanguan jangka panjang. Hasil pemikirannya adalah tentang tanggung jawab penguasa, pertanian, dan perpajakan yang ditulis dalam kitab al-Kharaj. Dalam bidang pertanian dia menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari penggarapan daripada menarik sewa dari lahan pertanian

4.Muhammad bin           al-Hasan asy-Syaibani (132-189H/750-804M)
Hasil pemikirannya adalah tentang pendapatan dan belanja rumah tangga. Adanya pengklasifikasian terhadap perkerjaan, yaitu ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian) dan shina’ah (industri).

5.Ibnu Maskawaih (421H/1030M)
Hasil pemikirannya adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa benda yang dapat dijadikan mata uang adalah logam yang dapat diterima secara universal melalui konvensi, yaitu tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, dikehendaki orang, dan orang senang melihatnya.


FASE 2

1.Al-Ghazali(451-505 H/ 1055- 1111 M )
Ia memiliki padangan bahwa setiap manusia harus memenuhi keperluan hidupnya dan melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Al-Ghazālī memberikan peringatan  bahwa pemimpin harus menjamin kesejahteraan kehidupan rakyatnya. Prinsip keadilan, apabila ada rakyat yang tidak mampu dalam membiayai kehidupannya, maka seluruh rakyat berkecukupan harus membantu meringankan bebannya. Pandangan Al-Ghazālī terhadap pajak, menginspirasi dalam penentuan monetary policy pada masa modern. Pandangan Al-Ghazālī tentang pertukaran barang (barter), tidak efisien sistem barter dan kepentingan dan fungsi uang. 

2.Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M)
Ibn Taimiyah menjelaskan 3 teori keadilan dalam aktivitas ekonomi, yaitu upah yang adil, keuntungan yang adil, dan harga yang adil. Konsep harga yang adil (justice price) yaitu tarif dimana orang menjual barangnya dengan secara umum dan diterima sebagai keseimbangan pada masa dan tempat yang khusus. Ibn Taimiyah memberikan teori yang masih digunakan dalam ekonomi modern yaitu konsep mekanisme pasar. Hal ini menunjukkan teori penawaran dan permintaan tenaga kerja sehingga mempengaruhi kadar upah. Teori upah yang adil ini kemudian diadopsi oleh David Ricardo empat abad kemudian. 

3.Ibnu Khaldun (732-845 H/ 1332-1406 M)
Hasil pemikirannya adalah tentang :
a. Teori produksi, menurutnya produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial        dan internasional.
b. Teori nilai dan harga
c. Teori distribusi
d. Teori siklus, yaitu produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk.
e. Public Finance

4.Al-Maqrizi (845H/1441M)
Hasil pemikirannya adalah tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodik dalam keadaan kelaparan. Al-Maqrizi pun mengatakan bahwa emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang ang dapat dijadikan standar nilai sebagaimana yang telah ditentukan dalam syariah.


FASE KETIGA

1.Shah Wali Allāh Al-Ḍaḥlawi (1114-1176 H/1703-1763 M)
Kajiannya mengenai faktor-faktor menurunnya pendapatan adalah karena faktor perbelanjaan pada produk yang kurang produktif dan peningkatan beban pajak atas orang-orang yang lemah. Pada akhirnya, Shah Wali Allāh menyatakan kerjasama telah membentuk dasar hubungan ekonomi yang manusiawi dan Islami. Kesimpulan dari hasil pemikiran beliau adalah kejujuran moral sangat diperlukan untuk membuat tatanan sosial ekonomi yang stabil dan seimbang.
Pada fase ini adalah Shah Waliullah, yang menjelaskan pentingnya kerjasama sebagai dasar kegiatan ekonomi. Dilarang perjudian dan riba adalah sebab bertentangan dengan prinsip kerjasama tersebut. Semua tempat pada dasarnya, seperti mesjid atau tempat beristirahat untuk orang yang melakukan perjalanan, digunakan secara bersama dengan dasar first come first served (yang datang duluan mendapat pelayanan duluan).

2.Muhammad Abduh (1266-1323 H/1849-1905 M)
Muhammad Abduh menyatakan demi kemaslahatan umum, Islam mewajibkan pemerintah untuk berperan dalam urusan ekonomi. Peranan yang diharapkan antara lain; mendirikan pabrik-pabrik untuk meningkatkan produksi, membuat lahan kerja baru, menentukan harga barang pokok dan menentukan kebijakan ekonomi. Muhammad Abduh mengartikan perilaku zalim sebenarnya adalah perilaku zalim dalam ekonomi, seperti  kikir yang kifur nikmat. Dan beliau juga mengingatkan bahaya dari pelaku pemilik modal (kapitalis). Beliau juga mengatakan bahwa kemiskinan itu disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah karena faktor tidak mampu bekerja, gagal berusaha, pengangguran, malas, dan rendahnya pendidikan. 

3.Muhammad Iqbal (1289-1357 H/1873-1938 M)
Muhammad Iqbal memiliki pemikiran ekonomi Islam lebih kepada konsep-konsep umum. Ia melihat kelemahanan dari sistem kapitalis dan komunis. Dan ia mengambil sikap yang lebih baik dengan bersumber kepada al-Quran dan al-Hadith. Menurutnya, semangat Kapitalis, yaitu memupuk modal sebagai nilai dasar sistem ini dan bertentangan dengan semangat Islam. Demikian juga, semangat komunis banyak melakukan pemaksaan kepada masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Iqbal memperhatikan terhadap petani, buruh dan masyarakat lemah lainnya. Ia menganggap semangat kapitalis yang selalu mengeksploitasi menjadi asing bagi Islam. Ia menganggap bahawa pembentukan keadilan sosial merupakan salah satu bagian dari tugas pemerintahan Islam, dan memandang zakat sebagai potensi yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang adil.


FASE KEEMPAT
Pada fase ini telah lahir pemikir-pemikir ekonomi yang hasil pemikirannya telah menjadi acuan dalam kegiatan ekonomi syariah. Diantaranya sebagai berikut :
M.AKRIM KHAN
M.ABDUL MANNAN
M.UMAR CHAPRA
KHURSYID AHMAD
M.NEJATULLAH

Tidak ada komentar